12 Poin SK Wali Kota Depok Soal Penerapan PSBB Pra-AKB yang Berlaku hingga 28 Juni 2021

- 20 Juni 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi drive thru.
Ilustrasi drive thru. /Freepik/chaay_tee/

Ketiga, sektor esensial tertentu masih beroperasi penuh seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, tetapi harus menerapkan prokes ketat.

Selanjutnya utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Heboh Kartun Animasi 'Nussa' Dituding Promosikan Taliban, Ferdinand Hutahaean: Waspada Propaganda Sesat!

Sedangkan untuk layanan makan atau minum online atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kelima, mal hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, aktivitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Keenam, kegiatan transaksi tradisional dimulai pukul 3.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

Ketujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Sebut Pandemi Covid-19 Lagi Ganas, Tapi Kampanye Pilpres, Gus Umar: Ada ya Orang Gak Punya Hati dan Nurani

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x