Ketiga, sektor esensial tertentu masih beroperasi penuh seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, tetapi harus menerapkan prokes ketat.
Selanjutnya utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk layanan makan atau minum online atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kelima, mal hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, aktivitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Keenam, kegiatan transaksi tradisional dimulai pukul 3.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
Ketujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.