12 Poin SK Wali Kota Depok Soal Penerapan PSBB Pra-AKB yang Berlaku hingga 28 Juni 2021

- 20 Juni 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi drive thru.
Ilustrasi drive thru. /Freepik/chaay_tee/

PR DEPOK – Dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil kebijakan dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau PSBB pra-AKB.

Kebijakan PSBB pra-AKB di Kota Depok sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang sudah diterbitkan.

"Perpanjangan PSBB pra-AKB diberlakukan selama 14 hari. Mulai 15 hingga 28 Juni 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya diterima di Depok, Jabar, pada Minggu 20 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Diam-diam Ambil 5.000 Foto Mahasiswi, Pameran Seni di China Ditutup Atas Dugaan Pelecehan

SK PSBB pra-AKB Wali Kota Depok tersebut mengatur 12 poin terkait aktivitas masyarakat, antara lain:

Pertama, penerapan work from home (WFH) oleh tempat kerja atau perkantoran sebesar 70 persen dan work from office (WFO) 30 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Kedua, pada masa PSBB pra-AKB, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca Juga: Klik Link Berikut dan Simak Informasi Jadwal Pencairan Bansos Bulan Juni 2021

Ketiga, sektor esensial tertentu masih beroperasi penuh seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, tetapi harus menerapkan prokes ketat.

Selanjutnya utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Heboh Kartun Animasi 'Nussa' Dituding Promosikan Taliban, Ferdinand Hutahaean: Waspada Propaganda Sesat!

Sedangkan untuk layanan makan atau minum online atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kelima, mal hanya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, aktivitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Keenam, kegiatan transaksi tradisional dimulai pukul 3.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

Ketujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Sebut Pandemi Covid-19 Lagi Ganas, Tapi Kampanye Pilpres, Gus Umar: Ada ya Orang Gak Punya Hati dan Nurani

Kedelapan, kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan tempat ibadah dengan wilayah berkategori zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup.

Kesembilan, untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobille, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Lalu, hidangan makanan tidak disajikan, baik di tempat, dalam boks makanan atau dibawa pulang.

Baca Juga: Seolah Setuju Jokowi Sukses Lumpuhkan KPK dan Bagi-bagi Jatah Komisaris, Ernest Prakasa: Pedes tapi Bener

Kesepuluh, kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kesebelas, kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen.

Selanjutnya, kegiatan dalam ruangan atau tempat acara dibatasi hanya 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter.

Sebelum itu, harus dilakukan PCR, rapid test antigen, GeNose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Baca Juga: Senang Dapat Perhatian, 4 Zodiak Ini Benci Ketika Diabaikan

Keduabelas, transportasi umum kapasitas dibatasi hanya 50 persen dan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x