Cara Registrasi Akun OSS
1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.
2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.
3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.
5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.
6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.
Jika pelaku usaha mikro telah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin berusaha untuk mendapatkan NIB.
Pelaku usaha mikro login kembali di website OSS menggunakan akun OSS, kemudian ikuti langkah membuat NIB sebagai berikut.