Pemkot Depok Permudah Wajib Pajak dengan Aplikasi T-reg dan SIMPAD, Simak Penjelasan Fungsinya

- 22 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pajak atau PPN.
Ilustrasi pajak atau PPN. /Pixabay/stevepb/

"Kalau sekarang sebagian masih konvensional, WP melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg," katanya.

Melalui aplikasi T-reg, menurutnya wajib pajak bisa pula melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Pesepak Bola Euro 2020 yang Terpapar Covid-19, Ada 7 Pemain dari Berbagai Negara

"Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," katanya.

Sementara itu, aplikasi SIMPAD berfungsi sebagai bukti transparansi perolehan pajak di Depok.

"Kami punya SIMPAD yaitu sebuah aplikasi berbasis website yang bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP). Di dalamnya berisi data-data penting terkait pajak," kata Endra.

Baca Juga: Klik banpresbpum.id dan Ikuti Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Rp1,2 Juta Online

Menurutnya, aplikasi SIMPAD ini berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan serta pelaporan.

Selain itu dalam SIMPAD terdapat juga anggaran kas Kota Depok, khusus untuk pajak.

"Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi dimana wajib pajak (WP) berada, kemudian ada data piutang dan terdapat juga analisis laporan yang telah ada," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x