Presiden Jokowi Setujui Aturan Wakil Menteri Dapat Pesangon Rp580 Juta

- 30 Agustus 2021, 15:44 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: PTM Mulai Dilakukan, Disdik Jakarta Timur akan Lakukan Evaluasi Usai Dua Bulan Diberlakukan

Sedangkan untuk wakil menteri yang menjabat selama dua tahun akan mendapatkan 40 persen.

Untuk yang menjabat selama tiga tahun sebesar 60 persen, untuk masa jabatan empat tahun sebesar 80 persen dan yang menjabat selama lima tahun mendapat totoal 100 persen.

Meski begitu, uang penghargaan tersebut tidak serta merta diberikan begitu saja.

Uang tersebut akan diberikan jika wakil menteri yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya sebelum aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x