Baca Juga: PTM Mulai Dilakukan, Disdik Jakarta Timur akan Lakukan Evaluasi Usai Dua Bulan Diberlakukan
Sedangkan untuk wakil menteri yang menjabat selama dua tahun akan mendapatkan 40 persen.
Untuk yang menjabat selama tiga tahun sebesar 60 persen, untuk masa jabatan empat tahun sebesar 80 persen dan yang menjabat selama lima tahun mendapat totoal 100 persen.
Meski begitu, uang penghargaan tersebut tidak serta merta diberikan begitu saja.
Uang tersebut akan diberikan jika wakil menteri yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya sebelum aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah.***