1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya.
Tahapan cara daftar BLT UMKM online di Depok