Cara Daftar BLT UMKM Online September 2021 di Depok dan Syarat agar Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

- 9 September 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi bansos BPUM 2021 online di Depok.
Ilustrasi bansos BPUM 2021 online di Depok. /Pixabay/EmAji.

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Rocky Gerung Diminta Segera Kosongkan Rumah, Refly Harun: Kasusnya Sama dengan Markaz Syariah Habib Rizieq

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya.

Tahapan cara daftar BLT UMKM online di Depok

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x