- Orang tua siswa datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa NIK KTP, kemudian melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Setelah itu, data pendaftar DTKS Kemensos yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Jika data sudah diinput di SIKS, selanjutnya akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi dan dilaporkan ke bupati/wali kota.
- Kemudian, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.
- Data yang sudah lengkap, lalu diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Kemudian, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.