Khusus Warga Depok, Membuat KIA Kini Bisa Lewat Ponsel, Berikut Cara dan Tahapannya

- 17 Desember 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). /Instagram/@fathatul_khikmah

PR DEPOK – Pemerintah resmi mengeluarkan Kartu Identitas Anak atau KIA bagi anak usia di bawah 17 tahun.

KIA ini memiliki fungsi dan kegunaan seperti halnya Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga berusia minimal 17 tahun.

KIA juga memiliki fungsi dan manfaat sebagai identitas yang sah, dan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar sekolah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Akan Dibuka, Simak Cara Daftarnya untuk Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta

Selain digunakan sebagai persyaratan mendaftar sekolah, KIA juga menjadi syarat dalam kepengurusan perbankan bagi anak yang ingin memiliki tabungan sendiri.

KIA juga menjadi syarat wajib untuk mendaftar BPJS, mengurus klaim asuransi, mengurus dokumen keimigrasian dan terpenting berfungsi sebagai alat pencegahan perdagangan anak.

Untuk membuat KIA ini cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah masing-masing.

Namun, bagi warga Kota Depok mengurus pembuatan KIA kini lebih mudah.

Anda tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @pemkotdepok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x