Anda bisa membuat KIA secara online dengan menggunakan aplikasi Depok Single Window, yang bisa diakses melalui ponsel Anda.
Baca Juga: Jelang Seri Keempat BRI Liga 1, Robert Alberts Akui Persib Bandung Harus Lakukan Persiapan Matang
Berikut cara pembuatan KIA lewat Aplikasi Depok Single Window, seperti dikutip dari Instagram @pemkotdepok:
1 Buka aplikasi Depok Single Window yang bisa diundug di Google Play Store dan App Store
2 Pilih layanan kependudukan, klik pelayanan
3 Pilih persyaratan pelayanan pendaftaran penduduk
4 Pilih penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk anak WNI (warga negara Indonesia)
5 Klik WhatsApp untuk diarahkan ke kontak pelayanan online.***