Dia menjelaskan, maraknya perbuatan asusila dalam apartemen sebagai imbas dari longgarnya kontrol pengelola apartemen.
“Pengelola hanya peduli uang sewa tanpa mengetahui lebih lanjut apartemennya dijadikan apa sehingga fungsi apartemen yang seharusnya sebagai tempat hunian berganti menjadi tempat perbuatan asusila atau bahkan prostitusi terselubung,” katanya.
Polisi Usut Bisnis Prostitusi dalam Apartemen
Bisnis prostitusi di Depok yang menjadikan apartemen sebagai tempat aktivitasnya, bukanlah hal baru.
Baca Juga: Jarang Terjadi, Banjir Rendam Istana Merdeka Akibat Hujan Minggu Pagi
Seperti kasus pada 25 januari lalu. Saat itu, Sat Reskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar bisnis prostitusi di salah satu aparetemen di kawasan Margonda--yang melibatkan gadis belia berumur 16 tahun.
Saat diinterogasi, gadis itu terjerumus dalam dunia prostitusi karena didera masalah ekonomi. Kemudian, ia dilacurkan oleh tiga muncikari, yang dua di antaranya masih berumur 17 tahun.
Mereka sengaja sampai menyewa dua kamar apartemen guna mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual gadis yang dilacurkan.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Jember, 334 Jiwa Padati Tenda Pengungsian
Polisi menganggap gadis itu hanya korban, oleh karenanya lekas dipulangkan. Di sisi lain, tiga laki-laki ditetapkan menjadi tersangka karena bertindak sebagai muncikari.