Kini mereka diamankan di Polres Metro Depok dan atas perbuatannya bisa disangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak, dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebagai langkah pengembangan kasus, kamar apartemen yang dijadikan lokasi prostitusi dipasangi garis polisi pada Jumat, 31 Januari lalu.
“Kami pasangi garis polisi untuk mensterilkan TKP dari kegiatan lain yang terjadi di kamar itu,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah.
Langkah lain, polisi juga bakal memeriksa pengelola dan pihak keamanan apartemen.
“Kami panggil untuk dijadikan saksi. Mereka akan diselidiki sejauh apa peranannya, apakah turut terlibat, atau hanya sekadar menyewakan kamar saja. Yang jelas kami harus tahu bagaimana teknis jasa sewa kamar apartemen itu,” ucapnya.***