Tawuran Berdarah di Depok, Dua Pelajar Kritis Usai Dibacok

- 9 Februari 2020, 15:30 WIB
POLISI mengamankan tersangka tawuran antarpelajar yang terjadi di Cimanggis, Kota Depok, Sabtu 8 Februari 2020. Dua orang masuk rumah sakit usai terkena sabetan senjata tajam dalam tawuran itu.*
POLISI mengamankan tersangka tawuran antarpelajar yang terjadi di Cimanggis, Kota Depok, Sabtu 8 Februari 2020. Dua orang masuk rumah sakit usai terkena sabetan senjata tajam dalam tawuran itu.* /ROHMAN WIBOWO/PR/

Bahkan, pelaku mengaku terpaksa terlibat tawuran seusai menerima serangan dari kedua korban.

Akan tetapi, keterangan korban mengindikasikan narasi sebaliknya. "Kami hanya sedang lewat dan tiba-tiba diserang oleh mereka," kata salah seorang korban.

Baca Juga: Dude With Sign, Pria Asal New York yang Viral di Media Sosial Lantaran Berbagai Aksi Protesnya Tentang Segala Hal

Polisi mencurigai keterangan NMY lantaran tak ditemukannya luka sedikit pun di tubuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berumur dewasa dijerat pasal 170 juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara pelaku yang masih anak-anak dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x