Bahkan, pelaku mengaku terpaksa terlibat tawuran seusai menerima serangan dari kedua korban.
Akan tetapi, keterangan korban mengindikasikan narasi sebaliknya. "Kami hanya sedang lewat dan tiba-tiba diserang oleh mereka," kata salah seorang korban.
Polisi mencurigai keterangan NMY lantaran tak ditemukannya luka sedikit pun di tubuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang berumur dewasa dijerat pasal 170 juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara pelaku yang masih anak-anak dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.***