Meski tubuhnya bersimbah darah, kata Daus, korban masih sempat memberi perlawanan sehingga pelaku mengalami luka robek di tangan.
Baca Juga: Nuklir Tiongkok Mulai Bikin Cemas, Amerika Serikat Ajak Berunding dengan Rusia
Akan tetapi, langkah itu menjadi satu-satunya usaha korban dalam mempertahankan harta bendanya sebelum akhirnya tergeletak tak berdaya.
"Pelaku kemudian mencuri satu sepeda motor dan satu telefon seluler, lalu dia kabur," ujarnya.
Korban yang melihat harta bendanya dibawa kabur kemudian berusaha keluar rumah guna meminta pertolongan warga sekitar. Kemduian, datang satu orang dan kemudian membawanya ke RSUD Depok.
Baca Juga: Waspadai Kandungan Gula dan Bahaya dari Mengonsumsi Boba
Berbekal keterangan korban dan 3 saksi, tak lama berselang, jajaran Reskrim Polsek Sawangan menangkap pelaku tak jauh dari rumah korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha N-Max, satu telefon seluler Samsung, sebilah golok dan palu berganggang oranye.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Sawangan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya paling lama 9 tahun penjara.
Jumlah kasus pencurian di Depok masih jadi sorotan terlebih kasus pencurian dengan pemberatan. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlahnya mencapai 70 kasus pada 2018 lalu.***