Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Kamis, 20 Februari 2020

- 20 Februari 2020, 07:00 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Kota Depok akan memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Kamis, 20 Februari 2020 untuk wilayah Kota Depok akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Pasar Segar Cinere, Jalan Cinere Raya. Lokasi kedua, berada di Jalan Raya Putri Tunggal Perempatan Karet, Gas Alam, Cimanggis.

Baca Juga: Tak Ada yang Menyadari, Seorang Bule Berpura-pura ke Bali dengan Berfoto di Gerai IKEA

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silakan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Depok, yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Baca Juga: Pesepakbola Prancis Dihukum Larangan Bermain 5 Tahun Setelah Mengigit Kemaluan Lawannya

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

Baca Juga: Simak 6 Fakta Tentang Ajudan Pribadi yang Kini Jadi Duta Anti Narkoba

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x