Diperkirakan Ada 20 Klinik di Jakarta, Polisi Buru Dokter Penerima Kosmetik Abal-abal dari Depok

- 20 Februari 2020, 08:39 WIB
SKINCARE palsu.*
SKINCARE palsu.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus produksi dan distribusi produk perawatan wajah (skincare) dan kosmetik ilegal dari rumah produksi yang bertempat di Kecamatan Tapos, Depok.

Tersangka mengaku, keuntungan yang diraup dari penjualan kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu mencapai Rp 200 juta setiap harinya.

Racikan perawatan wajah dan kosmetik seperti krim pagi, krim malam, sabun pencuci wajah, toner, dan serum itu didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di Jakarta.

Baca Juga: Tak Ada yang Menyadari, Seorang Bule Berpura-pura ke Bali dengan Berfoto di Gerai IKEA

Baca Juga: Pesepakbola Prancis Dihukum Larangan Bermain 5 Tahun Setelah Mengigit Kemaluan Lawannya

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dokter kecantikan yang menampung produk perawatan wajah dan kosmetik abal-abal dari rumah produksi di Depok tersebut.

"Akan kami kejar (dokter dan klinik), mereka gunakan itu berarti ada kan. Klinik kecantikan beserta dokter diperkirakan sebanyak 20," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus pada Rabu, 19 Februari seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Diperkiraan, angka 20 merupakan angka taksiran yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Namun hingga kini belum ada total angka pastinya karena penyelidikan masih dalam proses. Angka tersebut dapat berkurang atau bertambah bergantung hasil penyelidikan.   

Baca Juga: Simak 6 Fakta Tentang Ajudan Pribadi yang Kini Jadi Duta Antinarkoba

"Untuk 20 orang itu yang dimaksudkan bukan berarti ada 20 klinik kecantikan dan 20 dokter. Kami ambil globalnya dulu, (kalau) ada klinik kecantikan menggunakan obat itu akan kami tangkap," tutur Kombes Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap para dokter yang menerima kosmetik berbahaya dan tidak disertai dengan izin BPOM.

sebelumnya Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya menyatakan telah melakukan penggerebekan pada 15 Februari 2020 di rumah produksi kosmetik di bilangan Tapos, Depok, atas laporan dari warga.

Di Tempat Kejadian Perkara, polisi menciduk lima orang.Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lain ditetapkan sebagai saksi.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti dua dus pot untuk krim, dua dus botol kosong tempat meracik toner, satu karung steril ACD, GMS, dan Citron sebagai bahan campuran krim, serta dua bungkus krim siap kemas.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x