Berhasil Curi 30 Motor di Bogor, Begini Siasat Pelaku Jalani Aksinya

- 25 Februari 2020, 23:12 WIB
Tiga pencuri motor yang sudah beraksi 30 kali di Bogor berhasil dibekuk. Polisi meyakini mereka sudah beraksi dalam dua tahun belakangan
Tiga pencuri motor yang sudah beraksi 30 kali di Bogor berhasil dibekuk. Polisi meyakini mereka sudah beraksi dalam dua tahun belakangan /Rohman Wibowo/PR

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pencuri motor di Bogor yang sudah beraksi 30 kali berhasil dibekuk. Mereka dalam beberapa waktu belakangan jadi momok untuk warga sekitar. Hal ini lantaran banyaknya laporan dari warga yang melapor kehilangan motor ke Polsek Bojong Gede setiap bulan.

Ketiganya atas nama Kaesa Akbar (26), Denis Rizky Aditya (19), dan Irman Zulfikar Rachmely (22). Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi selama dua tahun belakangan. Selama itu pula, mereka menggondol motor korban berbekal kunci T.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis mengungkap, para pelaku cukup tersistematis dalam melancar setiap aksinya.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Peternakan di Depok, 1.000 Ekor Ayam Mati

"Ketiganya punya tugas masing-masing. Jadi, ada yang mencari mangsa. Ada yang mengeksekusi, dan yang terakhir bertugas memasarkan atau menjual hasil curian," katanya dalam siaran pers di Polsek Bojong Gede, Kabupaten Bogor Selasa, 25 Februari 2020.

Denis mengaku jual hasil curiannya melalui akun Facebook.

"Saya bikin posting di FB dengan caption jual butuh dan patok harga. Terus banyak yang komentar," katanya menjawab pertanyaan Kapolres Metro Depok.

Baca Juga: 1.000 Tamu Hotel Ini Terpaksa Dikarantina Setelah Satu Orang Dinyatakan Positif Virus Corona

Kepada calon pembeli, dia kemudian mengajak bertemu guna menjual motor curiannya secara langsung atau yang dikenal istilah Cash On Delivery (COD).

"Saya biasanya janjian di tengah-tengah. Misal di sekitaran Pemda Bogor," ujarnya.

Polisi mempelajari pola demikian hingga akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor berserta kunci leter T yang jadi alat membobol.

Baca Juga: Permudah Pencarian Film Populer, Netflix Sajikan Fitur Terbaru Top 10 List

Berbeda dengan Denis yang menjadi marketing, Irman bertugas sebagai pengeksekusi. Dirinya mendaku dalam tiga hari bisa mencuri satu motor. Keberhasilannya dalam beraksi ditopang bantuan kunci leter T.

Sementara, satu pelaku lagi, bertugas sebagai informan yang menentukan dimana saja lokasi target pencurian.

"Saya sekadar memberi gambaran di mana lokasi pencuriannya," tuturnya.

Baca Juga: Demi Menangkal Virus Corona, Tiongkok Mulai Uji Coba Formula Vaksin

Polisi meyakini ladang pencurian mereka berlokasi di daerah permukiman. Kini polisi masih mengejar puluhan barang bukti motor curian.

Atas perbuatannya, polisi sangkakan ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sekadar informasi, Polres Metro Depok punya wewenang dalam kasus ini, karena wilayah Bojong Gede masih termasuk wilayah hukum Depok.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x