Kakek Guru Ngaji di Depok Jadi Pelaku Pencabulan 5 Bocah Laki-laki

- 26 Februari 2020, 19:18 WIB
Kakek, pelaku pencambulan 5 bocah laki-laki di Depok
Kakek, pelaku pencambulan 5 bocah laki-laki di Depok /Rohman Wibowo/PR

PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek di Depok rudapaksa 5 bocah berumur 9-10 tahun. Dia sudah melakukan perbuatan asusila itu sejak 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah yang menyebut pelaku dalam aksinya mengiming-imingi semua korbannya yang berjenis kelamin laki-laki itu dengan sejumlah uang.

Pelaku mengaku setiap aksi cabulnya dilatarbelakangi rasa sayang.

Baca Juga: Waspada Banjir dan Longsor, Polres Metro Depok Siapkan Bantuan

"Saya anggap hiburan, seperti main dengan cucu sendiri," katanya kepada wartawan.

Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai marbot mesjid dan guru ngaji ini, biasa mengincar anak-anak sekolah yang kala waktu istirahat bersantai dalam mesjid.

"Saya biasanya cium pipi anak-anak dan juga sempat cium kemaluan mereka. Itu niatnya hanya bercanda. Saya tak tahu kalau itu bisa kena pasal," ucap pelaku.

Baca Juga: Viral, Beredar Sebuah Video Nenek di Lampung Dituduh Penculik oleh Seorang Wanita

Kecenderungan pelaku asusila sesama jenis, tak luput dari penetrasi anal, namun pelaku mengelak.

"Saya tak pernah begitu, cuma cium saja," katanya sambil senyum masam.

Pencambulan yang sudah berlangsung dua tahun itu diakhiri polisi menyusul penangkapan pelaku pada Jumat, 21 Februari 2020.

Baca Juga: Waspadai 4 Penyakit yang Sering Muncul Saat Musim Hujan

"Berawal dari laporan orang tua yang beberapa anaknya dicabuli oleh seorang kakek yang berprofesi sebagai pengurus tempat ibadah. Ternyata tak cuma 1 korbannya ya, dan ketika kakek ini ditanya ia pun mengakui beberapa kali melakukan pencabulan atau pun masih percobaan," kata Azis dalam siaran pers di Mapolres Metro Depok, Rabu 26 Februari 2020.

Kini polisi masih mendalami kasus karena meyakini korban pencabulan lebih dari pengakuan si kakek.

"Kami lakukan lidik hingga sidik, dan pelaku mengakui mencabuli anak. Saat ini yang lapor sudah 5 anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," ucap Azis.

Baca Juga: Ikuti Jejak Mahathir Mohammad, Perdana Menteri Timor Leste Ikut Mengundurkan Diri dengan Alasan Berikut

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x