Baca Juga: Pemboman Provinsi Idlib Tewaskan 21 Orang dalam Sehari
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat Keterangan sehat dari dokter.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajak Startup Maksimalkan Program Kampus Merdeka
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.