Sidang Perkara Ketiga Kembali Digelar, Perjuangan Nenek Arpah Mencari Keadilan

- 27 Februari 2020, 11:01 WIB
SIDANG ketiga kasus penipuan yang menimpa Arpah pada Rabu, 26 Februari 2020. Agenda sidang menghadirkan saksi dari jaksa.*
SIDANG ketiga kasus penipuan yang menimpa Arpah pada Rabu, 26 Februari 2020. Agenda sidang menghadirkan saksi dari jaksa.* /ROHMAN WIBOWO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Perjalanan nenek Arpah dalam mencari keadilan belum usai. Sedikit demi sedikit kebenaran tampaknya akan terungkap, seiring Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang ketiga kasus penipuan yang menimpanya pada Rabu, 26 Februari 2020.

Agenda sidang sedianya menghadirkan 5 saksi dari jaksa. Namun, yang datang hanya 2 saksi, 3 lainnya berhalangan. Saksi pertama Sidik, sebagai warga yang menyaksikan pengukuran tanah yang dibeli oleh almarhum Habib Hasan dari Arpah. Ia bersaksi karena mengontrak di tanah milik Arpah.

Ia menuturkan bahwa tanah yang dibeli oleh almarhum Habib Hasan adalah seluas 196 meter, bukan 299 meter.

"Saya menyaksikan pengukuran dari pertama hingga terakhir," katanya saat menjelaskan ke hakim ketua.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Kamis, 27 Februari 2020 

Saksi lain Eko, mantan Kepala Cabang Mikro Bank Mandiri Bekasi, selaku pihak yang mengetahui sertifikat tanah milik Arpah dijadikan agunan. Dia memberikan keterangan bahwa sertifikat tanah seluas 103 meter dijadikan jaminan untuk kredit yang diajukan oleh Mira Kamil, adik kandung terdakwa, Abdul Kodir.

"Saya ingat, sertifikat tanah yang diterima pada tahun 2015 adalah atas nama Arpah," ucapnya.

Kuasa hukum Arpah, Danil Sucahyadi menilai fakta persidangan berdasarkan dalil jaksa dan keterangan dari para saksi, sedianya mengarah bahwa terdakwa terbukti menipu Arpah.

"Dalil-dalil yang diucap kuasa hukum terdakwa bahwa Abdul Kodir melalui habib Hasan dahulu membeli tanah 229 meter itu tak terbukti. Karena fakta persidangannya menunjukkan bahwa habib Hasan membeli tanah seluas 196 meter dan sisanya yang harus dikembalikan ke Arfah , tapi nyatanya tak dikembalikan oleh Kodir," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x