Ramayana Depok Gulung Tikar, Karyawan: Bayarkan Hak Kami Sesuai Undang-undang

- 8 April 2020, 16:45 WIB
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.*
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Karyawan toko swalayan, Ramayana yang berlokasi di Jalan Margonda Raya meminta haknya untuk dibayarkan sesuai undang-undang yang berlaku setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengatakan selanjutnya karyawan akan melakukan konsolidasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Termasuk dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kalau saja tidak ada langkah yang pasti dari pihak pemerintah.

Namun disamping itu, karyawan masih berharap agar pihak manajemen tidak melakukan PHK tersebut.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2020 UI - Universitas Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya 

Pernyataan ini disampaikan Kurniati saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di Ramayana di Jalan Margonda Raya pada Rabu, 8 April 2020.

"Harapannya kalau memang perusahaan sudah tidak sanggup, kalau memutuskan sepihak, bayarkan lah hak- hak kita sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 itu saja yang diharapkan," kata Kurniati.

Kurniati menyatakan informasi yang diterima oleh karyawan bahwa manajemen telah memutuskan akan menutup selamanya khusus gerai Ramayana di Ciplaza.

Sementara informasi yang diterima oleh karyawan, penutupan toko yang berimbas terhadap PHK ini akibat dari dampak bencana Covid-19.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x