Ramayana Depok Gulung Tikar, Karyawan: Bayarkan Hak Kami Sesuai Undang-undang

- 8 April 2020, 16:45 WIB
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.*
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: Pemkot Depok Alihkan Penerima di Luar Kuota Pemprov Jabar ke Program Bantuan Kemensos 

Disebutkan Manto setelah mereka didaftarkan ke pemerintah pusat, mereka akan diverifikasi oleh tim Kartu Prakerja.

Pasalnya semua kebijakan tersebut merupakan otoritas pusat.

"Anda mau kerjakan apa nanti ada kayak diwawancara lah dari tim pelaksana pusat karena ini pusat semua yang melaksanakan," tutur Manto.

"Bila lulus verifikasi oleh tim pelaksana pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah