Ramayana Depok Gulung Tikar, Karyawan: Bayarkan Hak Kami Sesuai Undang-undang

- 8 April 2020, 16:45 WIB
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.*
KARYAWAN Ramayana di Ciplaza, Depok menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak mereka sesuai UU Ketenagakerjaan.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2020 UPI Bandung, Ini Daftar Lengkapnya 

Penurunan penjualan akibat Covid-19 telah mengurangi keuntungan perusahaan dalam menghasilkan revenue.

"Akhirnya mereka memutuskan untuk menekan biaya. Pertama perusahaan sudah menekan biaya listrik akhirnya tidak sanggup akhirnya menggunakan SDM yaitu dengan mem-PHK karyawan," katanya.

"Pertama manajemen bilang akan tutup permanen. Kalau permanen biasanya kan selamanya. Kita juga enggak tahu maunya perusahaan seperti apa. Tapi dia bicara bahwa Ramayana tutup permanen," tutur Kurniati.

Kurniati mengungkapkan saat ini ada sekira 120 karyawan organik Ramayana sementara secara keseluruhan ada sekira 300 orang yang bekerja di sana termasuk para supplier dan pegawai tenant.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SNMPTN 2020 ISBI Bandung, Ini Daftar Lengkapnya 

Sayangnya, pemberlakuan PHK dilakukan secara sepihak bahkan pihak perusahaan hanya membayar satu kali PMTK.

Hal seperti ini pun berlaku bagi seluruh karyawan. Hanya yang membedakan adalah masa kerjanya.

"Mereka pakai itu untuk memberikan pesangon dan hak mereka di pasal 64 ayat c bahwa karyawan di PHK dengan satu kali PMTK. Satu kali PMTK itu sembilan bulan gaji. Di UU ada PMTK 9 bulan gaji," ungkap Kurniati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi memastikan seluruh karyawan PHK di Ramayana akan didaftarkan sebagai peserta Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah