PIKIRAN RAKYAT - Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna segera memediasi antara manajemen perusahaan dengan karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikatakan Pradi Supriatna, pihak serikat pekerja sudah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk kemudian melakukan konsolidasi.
Tidak hanya itu, pihak manajemen perusahaan juga sudah mendatangi dinas terkait dalam upaya memberikan keterangan terkini terkait kondisi perusahaan termasuk informasi terkait PHK tersebut.
Demikian disampaikan Pradi Supriatna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 April 2020.
Baca Juga: SNMPTN 2020 Telah Diumumkan, Netizen Berikan 'Semangat' di Twitter
"Bilamana perusahaan dalam kondisi kolaps atau bangkrut maka perusahaan pasti akan mengmabil langkah di sana," kata Pradi Supriatna.
Langkah selanjutnya, Pradi mengatakan dinas terkait sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah karyawan terdampak PHK tersebut untuk kemudian didaftarkan ke Pemprov Jawa Barat.
Tujuannya supaya sejumlah karyawan terdampak tersebut bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui kartu prakerja.
"Dari pusat pastinya akan memberikan juga perhatian kepada mereka yang memang belum bekerja," katanya.