Sementara itu, karyawan toko swalayan, Ramayana yang berlokasi di Jalan Margonda Raya tengah meminta haknya dibayarkan sesuai undang-undang yang berlakua setelah adanya PHK.
Baca Juga: SNMPTN 2020 Telah Diumumkan, Netizen Berikan 'Semangat' di Twitter
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengatakan selanjutnya karyawan akan melakukan konsolidasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
Termasuk dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kalau saja tidak ada langkah yang pasti dari pihak pemerintah.
Namun di samping itu, karyawan masih berharap agar pihak manajemen tidak melakukan PHK tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi memastikan seluruh karyawan PHK di Ramayana akan didaftarkan sebagai peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Saat #DiRumahAja, 100.000 Orang Bangun Bumi Berskala 1:1 di Minecraft
Disebutkan Manto setelah mereka didaftarkan ke pemerintah pusat, mereka akan diverifikasi oleh tim Kartu Pra Kerja.
Pasalnya semua kebijakan tersebut merupakan otoritas pusat.
"Anda mau kerjakan apa nanti ada kayak diwawancara lah dari tim pelaksana pusat karena ini pusat semua yang melaksanakan," tutur Manto.