Pemkot Depok Alokasikan Bantuan Rp 250.000 untuk Karyawan dan Pedagang Terdampak Corona

- 15 April 2020, 07:07 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok Mohammad Idris.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok resmi diberlakukan mulai hari ini Rabu 15 April 2020, dengan tujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris pun telah mengesahkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat di sana.

Seperti adanya pembatasan jam operasional kendaraan umum dan pasar trasional serta retail, pembatasan kapasitas kendaraan umum dan pribadi hingga tidak diperkenankan bagi pengendara sepeda motor untuk membonceng penumpang.

Sejak kasus pandemi virus corona atau COVID-19 dikofirmasi di Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menggeser anggaran belanja pemerintah untuk dijadikan sebagai dana bantuan bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga: Manajemen RB Depok Buka Suara: Sedang Penjajakan Akuisisi dengan Peserta Liga 3 Jawa Barat 

Rincian bantuan adalah Rp 500.000 per Kepala Keluarga (KK) dengan Rp 150.000 berbentuk uang tunai dan Rp 350.000 berbentuk sembako.

Kendati telah ada bantuan dari Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menggelontorlan dana senilai Rp 7,5 miliar untuk diberikan kepada masyarakat terdampak.

Mohammad Idris mengaku, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bantuan akan diberikan pada 30.000 KK dengan rincian bantuan Rp 250.000 untuk satu KK.

Baca Juga: Viral Video Dinkes Ohio Gunakan Bola Ping Pong Jelaskan Pentingnya Social Distancing 

"Dasar dari bansos yang diberikan kepada 30.000 KK itu untuk mengantisipasi jika mereka tidak mendapat bantuan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat," kata Mohammad Idris sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Lebih lanjut, Mohammad Idris membeberkan bahwa data sasaran penerima bantuan sosial dari Pemkot Depok adalah data di luar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data di luar kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Adapun, Menurut Tri Rezeki Handayani, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, kriteria penerima bantuan sosial dari Pemkot Depok terbagi menjadi tiga kriteria.

Pertama, masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh pemilik usaha sehingga tidak memiliki penghasilan, kedua, pekerja yang mendapatkan pengurangan upah, dan ketiga, pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet.

Baca Juga: Minta KRL Ditutup Selama PSBB, Mohammad Idris Usul Penyediaan Angkutan Transjakarta 

Terkait data sasaran bantuan dari Pemerintah Provinsi sendiri, Pemkot Depok telah mengirimkan 71.000 data KK untuk diverifikasi sebagai penerima bantuan ekonomi sebesar Rp 500.000 dalam tiga bulan berturut-turut.

"Kita masih menunggu kuota pastinya. Begitupun yang bantuan dari pusat. Intinya jangan sampai tumpang tindih, bantuan harus tepat sasaran," tutur dia.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x