Baca Juga: Sinopsis Imagine That, Dunia Imajinasi Anak dan Ayah yang Tayang Pagi Ini
Seandainya pihak Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Depok menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atas aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi administrasi.
"Terus kita evaluasi. Bukan tidak mungkin perusahaan yang tidak patuh, kita tahan sertifikatnya atau bahkan caut izinnya," kata dia.
Sebagaimana dilaporkan Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya, berikut protokol wajib pencegahan virus corona untuk melindungi pekerja yang tak bisa WFH.
1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
2. Seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.
Baca Juga: Depok Jadi Salah Satu Wilayah dengan Inflasi Tertinggi pada Maret 2020
3. Perusahaan wajib bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
4. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi untuk meningkatkan imunitas pekerja.
5. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat yang ada di tempat kerja.