6. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan setiap memasuki tempat kerja.
7. Menjaga jarak sesama karyawan minimal satu meter sebagai upaya penerapan physical distancing.
Baca Juga: Sri Mulyani: Recovery Ekonomi Usai Corona Diprediksi Terjadi pada Kuartal Terakhir 2020
Adapun bagi perusahaan yang menemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif di tempat kerjanya maka harus segera menerapkan work from home minimal 14 hari.
Penghentian aktivitas sementara berlaku hingga pemeriksaan dan karantina mandiri selesai.***