Kesal karena Pengadilan Tidak Adil, 2 Warga Depok Surati Jokowi

- 20 April 2020, 09:24 WIB
ANITA Wulandari dan Waluyo yang akan surati Jokowi hari ini perihal ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri di Depok.*
ANITA Wulandari dan Waluyo yang akan surati Jokowi hari ini perihal ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri di Depok.* /AMIR FAISOL/PR

Dalam sidang gugatan itu, Majelis Hakim di PN Depok memenangkan dan menetapkan N sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Ditambah putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dalam sidang banding, termasuk Mahkamah Agung (MA) pada sidang kasasi yang diperjuangkan Waluyo.

Baca Juga: Ancaman Kebakaran Hutan Dekati Bekas Situs Nuklir Chernobyl di Ukraina 

Dengan demikian, N berkekuatan hukum tetap untuk memiliki tanah berikut rumah berkat AJB yang tidak sah di awal.

Meski begitu, Waluyo tetap bersikeras tinggal di rumah itu. Hingga di tahun 2019, N pun mengajukan permohonan eksekusi terhadap Ketua PN Depok, meminta agar Waluyo dan termasuk Anita keluar dari rumah itu.

Informasi ini diterima Anita melalui sidang aanmaning pada 23 Oktober 2019 yang dalam 8 hari harus secara sukarela keluar.

Sidang aanmaning adalah sidang pemberian peringatan dari ketua sidang kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan hasil sidang.

Kalau tidak konsekuensi hukumnya adalah pelekasanaan eksekusi paksa oleh pengadilan.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Kota Depok Hari Ini, Senin 20 April 2020 

Oleh karena itu, Anita berharap Jokowi bisa mendengar ketidakadilan hukum di Pengadilan Negeri di Depok.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x