PSBB Depok Tahap Kedua, Izin Usaha Dicabut Ancaman bagi Toko yang Bandel Buka

- 1 Mei 2020, 13:59 WIB
SATPOL PP Kota Depok melakukan penertiban pada sejumlah toko yang membandel.*
SATPOL PP Kota Depok melakukan penertiban pada sejumlah toko yang membandel.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: Nasib Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap

KEPALA Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny saat melakukan penindakan kepada sejumlah pedagang.*
KEPALA Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny saat melakukan penindakan kepada sejumlah pedagang.* AMIR FAISOL/PR

Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang makna PSBB yang dasarnya bertujuan untuk mencegah penularan pandemi virus.

Saat ini pada tahap kedua PSBB, Lienda menyebut pihaknya akan terus melakukan patroli menindaklanjuti peraturan wali kota.

Harapannya bahwa masyarakat bisa ikut serta, berperan aktif dalam memerangi pandemi virus dengan mematuhi aturan PSBB.

PSBB bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah melainkan seluruh elemen masyarakat Kota Depok.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Wilayah Jabodetabek Hujan pada Jumat, 1 Mei 2020Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Wilayah Jabodetabek Hujan pada Jumat, 1 Mei 2020 

"Ini kewajiban kita sehingga harus dilakukan bersama-sama kalau tidak, itu tidak akan efektif," katanya.

"Kami gabungan bersama TNI-Polri melakukan penutupan toko sementara sampai 12 Mei," tutur Lienda.

"Sejauh ini sudah hampir 90 persen tutup kecuali sektor yang dikecualikan toko makanan, bangunan, komunikasi, fasilitas Kesehatan, ini yang dikecualikan di luar itu kita tutup," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x