Baca Juga: Gagal Beraksi, Maling di Depok Bacok Satpam dan Tembak Warga Sekitar
"Kemudian mereka berkumpul di taman duta Depok. Di sanalah terjadi penganiayaan korban hingga meninggal dunia. Dari pihak pelaku juga ada yang terluka," kata dia.
Dikatakan Azis, masing-masing tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial R berusia 19 tahun yang membacok korban dan A berusia di bawah umur.
Dalam peristiwa ini kata dia, masih ada satu orang yang masih dinyatakan buron.
Baca Juga: Kesaksian Korban Kawanan Maling di Depok, Ditembak karena Pukul Pelaku dengan Bambu
"Riski ini yg membacok korban. Kedua pelaku kami kenakan pasal 170 soal penganiayaan," katanya.
Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-depok.com, sekelompok remaja di bilangan Sukmajaya tak mengenal waktu tawuran di tengah pelaksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga bertepatan dengan bulan puasa.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Duta Pelni RT 5 RW 5 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pukul 4.30 WIB menjelang salat subuh pada Minggu, 3 Mei 2020.