Dalam insiden ini, satu nyawa melayang akibat adu bacok yang tidak terkendali sehingga dengan menggunakan sebilah celurit, pelaku berhasil menyabet nyawa korban.
Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Kasus Positif Tembus 13.000, 2.494 Telah Sembuh
AB yang berusia 25 tahun menjadi korban atas tindakan AMM yang masih berusia di bawah umur dan RS yang berusia 19 tahun.
Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku yang sempat kabur usai menyabet korban.
Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, di tempat persembunyiannya masing-masing.
Tersangka AMM ditangkap Senin 4 Mei 2020 di bilangan Cileungsi, sementara RS ditangkap di Jalan Merapi kawasan Depok Timur pada Rabu 6 Mei 2020.
"Unit reskrim Polsek Sukmajaya berhasil mengungkap kasus penghasutan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau kedapatan membawa sajam (senjata tajam)," kata Iptu Made Budi.***