Selama PSBB, Satpol PP Depok Laporkan Dua Warganya ke Polisi

- 13 Mei 2020, 16:30 WIB
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny /Amir Faisol/PR

Jangan sampai peringatan yang diberikan dalam bentuk penyegelan tersebut dirusak.

Baca Juga: Terdampar di Lautan Selama 2 Bulan, Empat Orang di Kapal Royal Caribbean Pilih Akhiri Hidup

"Sekarang sudah di kepolisian," ujarnya.

Dikatakan Lienda dalam pandemi covid-19, warga seharusnya mematuhi semua ketentuan dalam PSBB yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah.

Pada masa wabah seperti sekarang kesehatan merupakan hukum tertinggi. Makanya PSBB memberikan peringatan agar dunia usaha di luar pengecualian tidak beroperasi.

Baca Juga: Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

"Sehingga tidak berpotensi membuat kerumunan dan memaksa orang berdiam di rumah," kata dia.

Lienda juga mengimbau agar warga juga tetap berdiam diri di rumah di tengah situasi wabah. Kalau pun harus keluar hanya karena untuk memenuhi kebutuhan pokok dan obat-obatan.

"Kalau pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok Tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok. Bisa ditunda sebulan, online bisa. Yang mendesak itu kesehatan dan makanan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah