Selama PSBB, Satpol PP Depok Laporkan Dua Warganya ke Polisi

- 13 Mei 2020, 16:30 WIB
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dua warga Kota Depok dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Satpol PP lantaran melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta merusak segel peringatan penutupan sementara selama PSBB tahap dua.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan salah satu warga di akun media sosialnya melakukan tindakan provokatif, mengajak warga lain melawan petugasnya saat menerapkan ketentuan PSBB.

Selain itu, warga tersebut juga mencemari nama baik Satpol PP dengan mengatakan organisasinya temasuk dalam kumpulan orang yang tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Virus Corona Sengaja Dimasukkan Ke Tubuh Melalui Rapid Test? Simak Faktanya

Menurut Lienda, salah warga tersebut melanggar Pasal 232 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Warga itu pun diancam hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta.

Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di kantornya usai melakukan sosialisasi penerapan sanksi pelaksanaan PSBB tahap tiga di Jalan Margonda Raya Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Diludahi Orang Tak Dikenal, Seorang Petugas Tiket Kereta Api Meninggal karena Virus Corona

"Waktu PSBB tahap kedua kami melaporkan adanya tindakan pengerusakan stiker peringatan untuk tutup sementara. Itu punya kita kenapa dicopot, kenapa dibuang," kata Leinda Ratnanurdianny.

Atas kejadian ini Lienda pun mengimbau masyarakat agar bersama-sama saling menghormarti lantaran petugasnya melakukan tindakan tersebut atas dasar penugasan negara.

Jangan sampai peringatan yang diberikan dalam bentuk penyegelan tersebut dirusak.

Baca Juga: Terdampar di Lautan Selama 2 Bulan, Empat Orang di Kapal Royal Caribbean Pilih Akhiri Hidup

"Sekarang sudah di kepolisian," ujarnya.

Dikatakan Lienda dalam pandemi covid-19, warga seharusnya mematuhi semua ketentuan dalam PSBB yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah.

Pada masa wabah seperti sekarang kesehatan merupakan hukum tertinggi. Makanya PSBB memberikan peringatan agar dunia usaha di luar pengecualian tidak beroperasi.

Baca Juga: Rompi 'Koruptur' hingga Denda Rp 250.000, Denda yang Akan Diberikan kepada Pelanggar PSBB Jakarta

"Sehingga tidak berpotensi membuat kerumunan dan memaksa orang berdiam di rumah," kata dia.

Lienda juga mengimbau agar warga juga tetap berdiam diri di rumah di tengah situasi wabah. Kalau pun harus keluar hanya karena untuk memenuhi kebutuhan pokok dan obat-obatan.

"Kalau pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok Tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok. Bisa ditunda sebulan, online bisa. Yang mendesak itu kesehatan dan makanan," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah