PSBB Tahap Tiga, Wali Kota Depok Tunjuk Seluruh Kepala Dinas untuk Awasi Tingkat Kelurahan

- 13 Mei 2020, 22:16 WIB
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.*
CEK poin PSBB Depok di terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung Depok, Wajah Rusak dan Terkelupas 

"kami akan menggerakan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," tuturnya.

PSBB tahap tiga di Kota Depok resmi diberlakukan mulai hari ini 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Termasuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020.

Baca Juga: Ditutup Akibat Lockdown, Toko Koleksi Produk Berbahan Kulit Ini Dipenuhi Jamur 

Idris mengonfirmasi bahwa hingga akhir pelaksanaan PSBB tahap dua, masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh imported case dan transmisi lokal. Selain itu, masih tingginya pergerakan orang menjadi alasan lainnya.

Namun berkenaan dengan tren perkembangan kasus konfirmasi, OTG, ODP, dan PDP pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan sanksi bagi pelanggar terkhusus enam ruang lingkup yang diatur dalam PSBB.

Pada pasal 4 Pergub Jawa Barat nomor 40 tahun 2020, warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah atau di tempat-tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulis.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah