Baca Juga: Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker
Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum. Kemudian denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Ridwan Kamil dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020.
Selanjutnya pasal 6, pimpinan tempat kerja pada sektor usaha yang tidak dikecualikan bila melanggar penghentian sementara berupa penyegelan kantor.
Termasuk denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.***