Baca Juga: Protes Penanganan Corona yang Lamban, Papan Reklame ‘Iklan Kematian Trump’ Terpampang di New York
PSBB tahap tiga di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.
Termasuk Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.
Seluruh kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) pun saat ini ditunjuk sebagai tim pengawas kelurahan agar PSBB bisa berjalan efektif.
Baca Juga: 3.616 Sektor Usaha di Depok Ngeyel Beroperasi Selama Dua Kali PSBB, Kasatpol PP: Ada di Semua Kota
Menyoali strategi pada PSBB tahap tiga ini, idris menyampaikan akan ada pendampingan secara pro-aktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan.
Saat ini, PSBB tahap tiga sudah ada muatan sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020.
"Kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," tuturnya.***