Baca Juga: Obat Kumur Disebut Dapat Lindungi Diri dari Covid-19, Begini Penjelasan Peneliti
Sesampainaya di kawasan Ciputat, pelaku dan korban kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian yang sebenarnya di lokasi cek poin.
Demikian disampaikan Kombes Pol Azis Ardiansyah kepada Pikiranrakyat-depok.com dalam sebuah rilis di Mapolres Metro Depok pada Jumat, 15 Mei 2020.
Kemudian petugas di cek poin tersebut melakukan identifikasi dan diketahui pelaku yang berpura-pura sebagai aparat kepolisian tersebut diketahui akan mencuri ponsel milik kedua korban.
"Sampai di Ciputat karena dia membawa dua korban tadi berboncengan dia melawati cek poin PSBB ternyata dia tidak memenuhi aturan PSBB karena berboncengan tidak menggunakan masker juga dan bahkan tidak bisa memberikan surat-surat keterangan kendaraannya," kata Kombes Pol Azis Ardiansyah.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UI Dapat Bantuan Polri, Ditujukan bagi yang Tak Mudik di Tengah Pandemi COVID-19
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar dia adalah Polisi gadungan yang mengaku sebagai petugas PSBB yang berniat mengambil barang milik korban yaitu HP," katanya.
Azis mengatakan atas tindakan tersebut kemudian tersangka diberatkan dengan pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku selama 4 tahun," ujarnya.
Kepada Pikiranrakyat-depok.com, korban menuturkan mulanya dia dituduh melanggar aturan PSBB kemudian diminta untuk menjadi saksi oleh pelaku.