Terlibat Jual Beli Sabu, Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

- 15 Mei 2020, 22:44 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* /Pixabay

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Baca Juga: Per 15 Maret 2020, Pasien Sembuh Akibat Corona di Indonesia Naik jadi 3.803 

Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x