Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.
Baca Juga: Per 15 Maret 2020, Pasien Sembuh Akibat Corona di Indonesia Naik jadi 3.803
Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim.***