Terlibat Jual Beli Sabu, Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

- 15 Mei 2020, 22:44 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* /Pixabay

Baca Juga: Selama Pandemi, Jepang Catat Tren Kasus Penurunan Bunuh Diri Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir 

"Dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran Narkotika," katanya.

"Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tuturnya.

Selain itu, dikatakan Iqbal Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Hartono dan Faisal dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Baca Juga: Dipicu oleh Miskomunikasi, Bentrokan Dua Ormas di Depok Pecah Tak Kenal PSBB dan Puasa 

Iwan kepada mejelis hakim mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan yang dapat dipertimbangkan dalam pengajuan tuntutan pidana.

Sekira ada empat hal yang memberatkan kedua oknum anggota Polri aktif tersebut bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Perbuatan keduanya juga dinilai meresahkan masyarakat. Di samping itu, keduanya merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya sebagai penegak hukum yang memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x