Rombongan Warga Mudik ke Bandung Memakai Bus Diciduk Polisi di Depok

- 24 Mei 2020, 20:50 WIB
RPMBONGAN warga yang hendak mudik ke Bandung Diciduk Polisi di Depok, Sabtu 23 Mei 2020.*
RPMBONGAN warga yang hendak mudik ke Bandung Diciduk Polisi di Depok, Sabtu 23 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Rombongan warga yang hendak mudik ke Bandung menggunakan bus diminta kembali lantaran melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah menyampaikan, bus tersebut juga melanggar aturan lalu lintas.

"Plat hitam kemudian SIM sopirnya tidak sesuai, tidak sesuai trayek, dan melanggar larangan mudik," kata Azis Andriansyah usai patroli gabungan di Terminal Jatijajar di Jalan Raya Bogor.

Azis Andriansyah menyebut, rombongan itu akan berangkat ke Bandung dengan menyewa bus seharga Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Tiongkok di Ambang Perang Dingin Baru, Virus Politik dan Corona Jadi Wacana

Menurut dia, mereka sengaja berangkat pada malam Lebaran untuk menghindari pemeriksaan PSBB di beberapa lokasi check point.

Pada malam Lebaran, justru kepolisian menjaga ketat sejumlah check point perbatasan untuk mencegat masyarakat mudik.

Larangan mudik diterapkan untuk memutus mata rantai virus corona. Jika rombongan tersebut dibiarkan melinats, hal itu berpotensi menyebarkan virus di kampung halamannya masing-masing.

Apalagi, rombongan itu tidak dibekali surat sehat atau belum pernah mengikuti rapid test.

Baca Juga: Ahli Virus Dikabarkan Sebut Virus Corona Tak Membunuh, Simak Faktanya

"Jika mereka pulang kampung sementara tidak ada rapid test, tentu berbahaya bagi kampung halaman, utamanya bagi keluarga," kata dia.

Azis Andriansyah menyatakan, bus tersebut akan diamankan kepolisian selama tiga hari.

"kami sesuaikan dengan aturan. Pertama, aturan PSBB. Kami tegakkan dan melanggar aturan lalu lintas. Ketika melanggar trayek, bus kena denda Rp 500.000 atau angkutannya ditahan 2 hari atau kurungan 2-3 bulan," katanya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan saat ini sudah ada petugas yang bersiaga di perbatasan Jabodetabek untuk menghalau warga yang hendak mudik.

Dia juga mengimbau Warga Depok agar tidak merespons ajakan yang menjanjikan dapat mengantarkan mudik ke kota tujuan di luar Jabodetabek. Pasalnya, semua jenis transportasi sudah dilarang keluar Jabodetabek.

Aturan ini juga mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x