Toko Modern dan Pasar Tradisional di Depok Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

- 6 Juni 2020, 14:30 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB proporsional berlaku selama 28 hari terhitung sejak Jumat 5 Juni 2020 hingga Kamis 2 Juli 2020. PSBB Proporsional berlaku di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Depok, Jawa Barat, Zamrowi Hasan menegaskan, seluruh toko modern dan pasar tradisional wajib menerapkan protokol kesehatan pada masa PSBB proporsional.

"Para pengelola toko modern (ritel) dan pasar tradisional di Depok telah sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar bisa menekan jumlah penyebaran Covid-19," ujar Zamrowi seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Depok telah menggelar sosialisasi kepada pengelola ritel dan pasar tradisional.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Disebut Keturunan Ketua PKI, Cek Faktanya

Dari kegiatan itu, keduanya sepakat menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Zamrowi mengatakan, sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh.

Tak hanya itu, karyawan toko diwajibkan memakai masker, sarung tangan, serta pelindung wajah. Begitu pula dengan pengunjung toko yang harus memakai masker.

Jam operasional ritel dan pasar tradisional pada masa PSBB proporsional masih tetap dibatasi.

Baca Juga: Viral, Demonstran #BlackLivesMatter di New York Lindungi Umat Islam yang Salat

Jam operasional ritel dimulai pukul 10.00 hingga 20.00. Sementara pasar tradisional dari pukul 3.00 hingga 15.00.

"Area toko dan pasar juga harus disemprot disinfektan usai jam operasional. Intinya, sekarang semuanya harus mengedepankan protokol kesehatan," kata Zamrowi.

Menanggapi hal tersebut, Store Manager Tip Top Depok, Sulaiman mengatakan telah menerapkan standar protokol kesehatan di area toko.

Dia membatasi jumlah pengunjung menjadi hanya 30 hingga 40 orang atau 50 persen dari kapasitas.

"Selain itu, seluruh karyawan juga telah menjalani pemeriksaan rapid test sehingga dapat dipastikan karyawannya dalam keadaan sehat," katanya.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x