PSBB Proporsional Berlaku, Satpol PP Depok Copot Stiker Tidak Layani Makan di Tempat

- 10 Juni 2020, 08:19 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan pencopotan stiker di salah satu rumah makan.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan pencopotan stiker di salah satu rumah makan.* /Pemkot Depok/

"Kami copot stiker larangan memberikan pelayanan di tempat," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Lienda menuturkan, sejumlah protokol kesehatan yang berlaku antara lain dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun untuk pengunjung masih tetap harus disediakan.

Selain itu, tak lupa dengan menerapkan physical distancing dan membatasi pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat. Lalu, mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh restoran dan tempat makan di Depok.

Baca Juga: Kasus Bertambah 31.197 Kasus, Brasil Hentikan Publikasi Data Virus Corona Usai Banyak Dikritik 

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

"Orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x