Ingin Tarik Setoran Lunas Dana Haji, Berikut Syarat Pengembalian yang Harus Dipenuhi

- 10 Juni 2020, 08:42 WIB
KEPALA Kementerian Agama wilayah Kota Depok, Asnawi.*
KEPALA Kementerian Agama wilayah Kota Depok, Asnawi.* /Pemkot Depok/

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x