4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.***
4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Pemkot Depok