Ingin Tarik Setoran Lunas Dana Haji, Berikut Syarat Pengembalian yang Harus Dipenuhi

- 10 Juni 2020, 08:42 WIB
KEPALA Kementerian Agama wilayah Kota Depok, Asnawi.*
KEPALA Kementerian Agama wilayah Kota Depok, Asnawi.* /Pemkot Depok/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Agama, Fachrul Razi resmi membatalkan pemberangkatan calon haji Indonesia ke Tanah Suci pada 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Kementerian agama juga akan mengembalikan setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi calon haji yang mengajukan permohonan penarikan dana.

Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sendiri tertera dalam Keputusan Menteri Agama, di mana calon haji Indonesia diizinkan untuk menarik kembali setoran tersebut.

Baca Juga: Keberangkatan Dibatalkan Tahun Ini, Ma'ruf Amin Pastikan Calon Haji Akan Tetap Dapat Haknya 

Namun jangan khawatir bagi calon haji yang telah mengambil setoran pelunasan Bipihnya akan tetap tercatat sebagai calon haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi mengatakan, secara prosedur calon haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kemenag Depok, sebagai tempat mendaftar haji.

Dengan menyertakan persyaratan berkas atau dokumen, seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Kasus Bertambah 31.197 Kasus, Brasil Hentikan Publikasi Data Virus Corona Usai Banyak Dikritik 

Nantinya, semua permohonan yang sudah tercatat, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasie) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Depok.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasie Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya akan diproses melalui beberapa tahapan dengan jangka waktu sembilan hari.

Dengan rincian sebagai berikut, dua hari di Kemenag Kota Depok, kemudian tiga hari di Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Baca Juga: PSBB Proporsional Berlaku, Satpol PP Depok Copot Stiker Tidak Layani Makan di Tempat 

Kemudian dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening calon haji.

Ada 4 tahapan yang harus dilalui dalam permohonan pengembalian setoran Bipih selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Sekolah Dihentikan Sementara, Forum Anak Depok Bagikan 1.000 Buku dalam Program Satu Buku Satu Pintu 

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x