2 Anak Kecil jadi Korban Pencabulan di Rumah Ibadah di Depok, Pelaku Ditangkap Polisi

- 16 Juni 2020, 07:05 WIB
POLRES Metro Depok menggelar perkara kasus pencabulan di sebuah rumah ibadah.*
POLRES Metro Depok menggelar perkara kasus pencabulan di sebuah rumah ibadah.* /PMJ News/

Baca Juga: Jawab Tudingan Gunakan Narkoba, Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urine 

Pihak tempat ibadah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SPM mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut.

Modusnya pelaku hanya berpura-pura membereskan berkas dengan korban dan kemudian pelaku mengunci pintu tempat tersebut.

“Selanjutnya pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak. Pelaku pun langsung memaksa membuka celana korban dan melakukan aksi bejat tersebut,” katanya.

Baca Juga: Usai Pesawat Militer AS Lintasi Taiwan, Tiongkok Nyatakan Siap Perang 

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan, diduga ada beberapa korban lain yang juga menjadi korban pencabulan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah