Baca Juga: Jawab Tudingan Gunakan Narkoba, Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urine
Pihak tempat ibadah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SPM mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut.
Modusnya pelaku hanya berpura-pura membereskan berkas dengan korban dan kemudian pelaku mengunci pintu tempat tersebut.
“Selanjutnya pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak. Pelaku pun langsung memaksa membuka celana korban dan melakukan aksi bejat tersebut,” katanya.
Baca Juga: Usai Pesawat Militer AS Lintasi Taiwan, Tiongkok Nyatakan Siap Perang
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan, diduga ada beberapa korban lain yang juga menjadi korban pencabulan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***