Selain itu juga, pengelola mal harus mengingatkan kepada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
Jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.
"Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga 25 juta," katanya.
Baca Juga: Sukses Terapkan PSKS, 2 Kelurahan Depok Catat Nol Kasus COVID-19
Meski pusat perbelanjaan telah dibuka, Pemerintah Kota Depok menyatakan belum akan membuka tempat wisata maupun ruang publik selama masa PSBB Proposional.
Mengingat Kota Depok masih masuk zona kuning dengan angka Reproduksi Efektif (RT) masih rata-rata di atas 1.
Terbaru, kasus positif covid-19 pada Jumat, 19 Juni 2020 kembali meningkat 21 kasus.***