Pekerja dan buruh yang mendapatkan status dengan tulisan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022', maka akan berhak mendapatkan dana sebesar Rp600.000.
Sementara itu, pekerja dan buruh yang mendapat status dengan tulisan 'kamu tidak memenuhi syarat sebagai penerima', maka tidak akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji tahap 6 tersebut.
Perlu pekerja ketahui, penyaluran BSU 2022 tahap 6 belum diumumkan secara resmi oleh Kemenaker.
Dengan adanya perubahan rencana penyaluran tersebut disarankan pekerja dan buruh untuk mengaktifkan rekening di Bank Himbara.***