2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Siapkan NIK KTP untuk Cek BPUM 2022 Online dengan Login eform.bri.co.id
4. Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD serta perangkat desa
5. Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat
Para pelaku yang sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima, maka bisa menghubungi bank penyalur untuk melengkapi dokumen pencairan BLT UMKM 2022.
Masih merujuk regulasi penyaluran bantuan tahun lalu, pelaku usaha bisa mencairkan BLT UMKM 2022 di BRI dan BNI.
Jika semua dokumen pencairan BLT UMKM 2022 telah lengkap dan selesai diproses pihak bank, maka dana Rp600.000 bisa segera diterima tanpa potongan.
Namun, lantaran saat ini Kemenkop UKM masih menanti persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka pelaku usaha belum bisa mendapat BLT UMKM 2022.