Ditetapkan korban jadi tersangka karena dianggap telah lalai saat mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri.
Mengetahui kabar itu, sontak masyarakat merasa geram dan menganggap pihak kepolisian tidak adil karena bertindak berat sebelah.
Baca Juga: Rezaldi Hehanussa Berhasil Sumbang Satu Assist di Laga Debutnya Bersama Persib Bandung
Apalagi kasus tersebut juga sempat mendapat surat SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) dengan alasan korban sudah meninggal dan kasus sudah kadaluarsa.
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.***