"Untuk proses penyidikan yang disebut pasal 338 KUHP, itu semua tergantung dari bukti-bukti yang didapat penyidik," ujarnya.
Sebelumnya pada Senin, seorang pengemudi taksi online SRT ditemukan tewas di kompleks apartemen Bukit Cengkeh 1 di Cimanggis, Depok.
Saat itu, warga sekitar menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG, di Jalan Nusantara RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca Juga: Parlemen Rusia Dilaporkan Berencana Rekrut Pengangguran untuk Berperang di Garis Depan Ukraina
Sementara itu Satgas Penanggulangan Teror 88 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) mendukung upaya penyidikan yang dipimpin Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus pembunuhan sopir taksi online oleh Bripda HS.
"Kepala Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Penanggulangan Terorisme dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polda Metro Jaya," bunyi pernyataan tersebut.
Juru Bicara Tim Khusus Penanggulangan Terorisme 88, Komisaris Polisi Antiteror Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Lebih dari 7.800 Orang, Puluhan Ribu Luka-luka
Aswin mengatakan, setelah Bripda HS membunuhnya, Densus 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk mengejarnya.
Bripda HS diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka kemudian langsung ditangkap, lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.